Umat Islam di Indonesia setiap pada hari ke tujuh setelah anak dilahirkan akan melakukan Aqiqah sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala atas rezeki yang diberikan kepadanya berupa anak yang dititipkan kepadanya. Pemilihan hewan ternak yang digunakan untuk Aqiqah sering menggunakan kambing.
Lantas apakah hanya kambing, hewan yang digunakan untuk tata cara pelaksanaan Aqiqah atau ada hewan ternak lain yang bisa digunakan untuk menggantikan kambing saat Aqiqah ?. Pada artikel website aqiqah Jakarta AqiqahSatu kali ini akan membahas perkara tersebut.
Sebelum masuk ke pembahasan kriteria hewan ternak untuk Aqiqah, alangkah baiknya Anda memahami terlebih dahulu definisi dan hukum Aqiqah dalam Islam, agar Anda bisa dapat gambaran mengenai Aqiqah.
Definisi Aqiqah
Akikah dalam bahasa Arab: عقيقة, huruf latin: Aqiqah. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” Hal. 25-26, mengatakan bahwa Imam Jauhari berkata Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya”. Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama”. Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah). Sehingga bisa didefinisikan bahwa Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam Syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT mengenai bayi yang dilahirkan.
Hukum Aqiqah
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda
“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya”. Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada (HR. Bukhari (5472)).
Para Ulama fikih mazhab Syafi’I dan pendapat Masyhur Mazhab Hanbali menyatakan bahwa Aqiqah hukumnya Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan untuk melakukannya). (Nihayatul Muhtaj, (8/137), Al-Majmu’ dan Imam An-Nawawi (8/435), Mathalib Ulin Nuha (2/488), Mughnil Muhtaz (4/293)). Mereka berdalil dengan hadist Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa saalam : Dari Samurah bin Jundab dia berkata Rasulullah bersabda “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR. Abu Dawud (2838), Tirmidzi (91552), Nasa’I (7166), Ibnu Majah (3165), Ahmad (5/7-8, 17-18, 22), dan Ad Darimi (2/81)).
Hewan Ternak untuk Aqiqah
Untuk mengetahui kriteria hewan yang bisa digunakan untuk Aqiqah, maka Anda harus mengetahui kriteria hewan yang bisa digunakan untuk kurban. Mengapa ? karena kriteria hewan aqiqah sama persis dengan hewan kurban, baik dari jenis, umur, maupun kesehatannya. Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Muhammad bin Alqasim mengatakan “Ketahuilah bahwa usia hewan Aqiqah, keselamatan dan kebersihannya dari cacat yang bisa mengurangi kualitas daging, makan dagingnya, membagikan sebagiannya, dilarang menjualnya dan menjadi wajib sebab nazar, hukumnya sama dan sesuai dengan hukum yang telah dijelaskan dalam masalah hewan kurban”.
Dilihat dari jenisnya, hewan yang bisa digunakan untuk Aqiqah adalah jenis hewan an’an atau hewan ternak yakni sapi, kerbau, unta, domba, dan kambing. Selain kelima jenis hewan tersebut maka tidak boleh digunakan untuk Aqiqah. Dalam kitab Alfighul Islami Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Azzuhalli mengatakan “Jenis hewan yang bisa digunakan untuk Aqiqah sama persis dengan jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban yakni hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, dan domba”.
Kriteria Hewan Ternak untuk Aqiqah
1. Kriteria Umur Hewan
Dilihat dari segi umur bahwa hewan ternak yang bisa digunakan untuk Aqiqah telah mencapai usia sebagai berikut :
1. Domba
Pemilihan domba harus mencapai usia minimal 1 tahun, atau boleh dijadikan untuk Aqiqah ketika telah berganti gigi (al-jadza). Hal tersebut sesuai anjuran Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa saalam bersabda “Sembelilah domba yang jadza’ karena itu diperbolehkan. (HR. Ibnu Majah).
2. Kambing
Pemilihan kambing mencapai usia minimal 2 tahun karena Beberapa Ulama telah sepakat bahwa kambing yang dijadikan untuk Aqiqah harus minimal 2 tahun. hal tersebut diterapkan agar daging kambing yang digunakan lebih banyak dibandingknya yang masih berusia minimal 1 tahun.
3. Sapi atau Kerbau
Pemilihan sapi atau kerbau usia minimal 2 tahun karena Beberapa Ulama telah sepakat bahwa batas usia minimal sapi atau kerbau untuk Aqiqah adalah 2 tahun. Sebab pada usia tersebut, baik sapi maupun kerbau telah menginjak masa remaja sehingga memiliki banyak daging dan lemak dan sudah pas untuk dijadikan masakan olahan daging sapi atau kerbau..
4. Unta
Tidak seperti kambing, domba, sapi, atau kerbau, batas minimal unta justru jauh lebih lama yakni sekitar 5 tahun. Menurut Sebagian Ulama, umur hewan yang hidup di gurun pasir memiliki usia yang panjang dari hewan ternak untuk kurban atau Aqiqah lainnya. Masa muda unta juga lebih lama, sehingga Ulama memutuskan untuk unta yang diperbolehkan untuk Aqiqah ketika sudah bersusia 5 tahun atau lebih. Dan tentu saja adat pelaksanaan aqiqah dengan unta tidak ada di Indonesia.
2. Kriteria Kesehatan Hewan
Dilihat dari segi kesehatan bahwa hewan ternak yang bisa digunakan untuk Aqiqah harus bebas dari empat cacat yang telah disepakati oleh Para ulama, yaitu :
- Matanya buta.
- Fisiknya jelas – jelas dalam kondisi sakit.
- Kakinya pincang.
- Badannya kurus dan tidak berlemak.
Meski demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya Aqiqah, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan hewan untuk Aqiqah. Karena cacatnya mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik) sedangkan dikebiri atau pecah tanduk tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin).
3. Kriteria Utama Hewan Aqiqah
Adapun hewan yang paling utama yang digunakan untuk Aqiqah dapat memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Gemuk.
- Daging dan lemak banyak.
- Fisik sempurna.
- Bentuk fisik bagus.
- Usianya sudah terpenuhi.